DEPOK · JAWA BARATKanal Resmi Kejari Depok ↗
BERITA · 22 Juli 2026

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Pengadaan RRI

Penyidik Pidsus Kejari Depok mengumumkan penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pemancar RRI di Cimanggis.

Foto panorama kawasan Margonda, Depok
Foto wilayah Depok (ilustrasi) · Wikimedia Commons

Keterangan gambar: ilustrasi wilayah Depok, bukan dokumentasi langsung peristiwa.

Informasi peristiwa

Kejaksaan Negeri Depok memublikasikan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena Rotable Log Periodic di LPP RRI yang berlokasi di Cimanggis.

Pengumuman disampaikan pada 22 Juli 2026.

Status sebagai tersangka tidak sama dengan vonis bersalah.

Perkembangan perkara dan hasil proses hukum perlu dibaca melalui sumber resmi.

Rujukan resmi

Informasi ini dirangkum dari publikasi Kejaksaan Negeri Depok. Baca perkembangan dan konteks lengkap melalui sumber resmi instansi ↗.

← Kembali ke daftar berita