
Keterangan gambar: ilustrasi wilayah Depok, bukan dokumentasi langsung peristiwa.
Informasi peristiwa
Pada 15 Juli 2026, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok beserta staf melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari tata kelola barang bukti.
Perincian resmi kegiatan tersedia melalui sumber primer.
Rujukan resmi
Informasi ini dirangkum dari publikasi Kejaksaan Negeri Depok. Baca perkembangan dan konteks lengkap melalui sumber resmi instansi ↗.