
Keterangan gambar: ilustrasi wilayah Depok, bukan dokumentasi langsung peristiwa.
Informasi peristiwa
Pada 5 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Galeri Pemulihan Aset.
Keterangan resmi merinci kategori barang bukti yang dimusnahkan.
Pelaksanaan ini berkaitan dengan tugas eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rujukan resmi
Informasi ini dirangkum dari publikasi Kejaksaan Negeri Depok. Baca perkembangan dan konteks lengkap melalui sumber resmi instansi ↗.