DEPOK · JAWA BARATKanal Resmi Kejari Depok ↗
BERITA · 5 Februari 2026

Pemusnahan Barang Bukti dari 140 Perkara di Kejari Depok

Barang bukti dari 140 perkara pidana umum yang telah inkracht dimusnahkan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.

Foto Jalan Margonda Depok
Foto wilayah Depok (ilustrasi) · Wikimedia Commons

Keterangan gambar: ilustrasi wilayah Depok, bukan dokumentasi langsung peristiwa.

Informasi peristiwa

Pada 5 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Galeri Pemulihan Aset.

Keterangan resmi merinci kategori barang bukti yang dimusnahkan.

Pelaksanaan ini berkaitan dengan tugas eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rujukan resmi

Informasi ini dirangkum dari publikasi Kejaksaan Negeri Depok. Baca perkembangan dan konteks lengkap melalui sumber resmi instansi ↗.

← Kembali ke daftar berita